Diserang Isu Dwifungsi ABRI, Ini Kata Menpan RB

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) Syafruddin akhirnya menanggapi beredarnya isu Dwifungsi ABRI menyusul keluarnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019.

Syafruddin berkata, maksud dari perpres tersebut soal jabatan fungsional TNI bukan berarti ditempatkan di kementerian atau lembaga, seperti Dwifungsi ABRI era Orde Baru. Mereka hanya ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural.

“Tidak ada wacana menggeser TNI/Polri masuk ke ranah yang dulu. Itu sudah lewat, tak dibutuhkan,” kata Syafruddin di Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.

Maksud dari jabatan fungsional TNI di perpres tersebut dibutuhkan sesuai keahlian, seperti tim analisis dan tenaga ahli sesuai latar belakang keilmuan yang lebih spesifik.

Syafruddin berharap, masyarakat tidak salah paham soal perpres tersebut mengenai Jabatan Fungsional TNI yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu.

“Namanya dinamika, tantangan global, maka perlu tenaga ahli di bidangnya,” ujar Syafruddin.

Sedangkan penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada Pasal 47 ayat 2 dalam undang-undang itu disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara dan sandi negara.

Selain itu lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu pun berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen tersebut.

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini