Dirjen Dukcapil: WNA Punya Dasar Hukum Kepemilikan KTP Elektronik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina kini menjadi perbincangan publik. Segelintir masyarakat menilai kepemilikan KTP tersebut menyalahi aturan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyebut pada dasarnya hak kepemilikan KTP el di Indonesia dibagi menjadi dua. Yakni WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI).

”Banyak yang berpendapat KTP el itu hanya untuk WNI. Padahal WNA sudah memiliki dasar hukum, juga bisa memiliki KTP el,” ujar Zudan beberapa waktu lalu di Jakarta.

Selain untuk pendataan, Zudan mengungkap kepemilikan KTP el bagi WNA digunakan untuk kepentingan keamanan dan layanan publik. ”Seperti WNA terdata tinggal dimana, untuk layanan publik juga sekarang kan buka rekening Bank harus pakai NIK,” ucap dia.

Adapun landasan hukum kepemilikan E-KTP bagi WNA merujuk pada UU No 24 tahun 2013 dalam pasal 63 ayat 1 dan 64 ayat 7 huruf b. Yang berbunyi, ”Penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP. Lebih lanjut, masa berlaku E-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.”

Reporter: Yurinta Aisyara

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini