Dirjen Dukcapil: Pengajuan Dokumen di Kabupaten Bogor Bertele-tele, Syarat Tambahan Diminta Dihapus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019 untuk memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu.

Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai harapan, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dia mencoba pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor sebagai warga yang mengajukan dokumen kependudukan.

Zudan mengungkapkan, tidak ada persyaratan tambahan saat membuat KTP-el WNI. Namun, dia menemukan sejumlah syarat tambahan dalam pembuatan dokumen akta perceraian.

“Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Agustus 2021.

Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali.

Untuk mengurus akta kelahiran, dia menambahkan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi. Sedangkan untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.

“Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” tegasnya.

Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Dia minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.

“Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini