DIPA dan TKDD Papua 2022 Berjumlah Rp 57,41 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menerima alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi dana Transfer ke Daerah. Selain itu ada juga Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022. Nilainya Rp 57, 41 triliun.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 21 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja kementerian serta pemerintah kabupaten dan kota, oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas mengatakan penyerahan DIPA 2022 dilakukan lebih awal agar pelaksanaan anggaran di Provinsi Papua dapat berjalan lebih maksimal. Anggaran kini fokus pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Peningkatan kualitas serta efektivitas program perlindungan sosial, pertahanan maupun keamanan untuk mendukung stabilitas.

”Untuk itu, pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2022 ini saya harap agar segera dimulai. Dan dikoordinasikan, sehingga tidak ada tumpang tindih kegiatan dan menumpuk di akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani AS dalam laporannya menyampaikan alokasi anggaran belanja negara 2022 di Provinsi Papua sebesar Rp 57,41 triliun, meningkat 0,63 persen dari tahun sebelumnya.

”Dari keseluruhan belanja negara tahun 2022 di Papua tersebut, sebesar Rp13,93 triliun dialokasikan untuk Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 623 DIPA, meningkat 0,48 persen,” katanya.

Selanjutnya sebesar Rp 43,47 triliun berupa alokasi TKDD untuk Provinsi/Kabupaten/Kota, meningkat 0,63 persen.

”Untuk itu, para Bupati/Walikota dan KPA Satuan Kerja/OPD di Papua untuk mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2022 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2020 dan memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini