Diduga Hina Nabi Muhammad, PA 212 akan Polisikan Andre Taulany

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pernyataan aktris Andre Taulany yang diduga telah menghina Rasulullah SAW berbuntut panjang, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan melaporkan mantan vokalis band Stinky ke Bareskrim Polri.

“Kami menyesalkan atas humor yang dibuat, Hl itu bukan untuk lucu-lucuan karena menyangkut seorang Rasulullah,” kata Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, Sabtu 4 Mei 2019.  

Damai melaporkan Andre ke Bareskrim untuk menguji penegakan hukum di Indonesia. Dia tidak ingin lawakan Andre yang dinilai menghina Rasul itu diikuti pelawak atau artis lain.

“Kami ingin menguji penegakan hukum kita, sampai di mana kepedulian ujar yang mengandung kebencian. Bisa juga diikuti oleh kelompok masyarakat lain, selain dari pelawak lainnya, bisa jadi masyarakat umum. Seolah-olah itu perbuatan biasa,” ujar dia.

Damai mengatakan banyak orang yang marah atas lawakan yang disampaikan Andre. Dia menegaskan menempuh jalur hukum dan tidak melampiaskan kemarahan tersebut lewat jalur di luar undang-undang.

“Untuk itu, kami laporkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak ada pembalasan. Melalui jalur hukum atas kemarahan yang dibuatnya tapi kami jalur hukum,” ujarnya.

Lawakan Andre yang dipersoalkan Damai itu adalah saat Andre dan Sule menjadi host dalam sebuah acara televisi. Saat itu Andre dan Sule mewawancarai penyanyi Virzha. Video wawancara mereka kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu, Sule awalnya bertanya kepada Virzha tentang alasan dirinya merambah bisnis parfum. Virzha mengaku mengagumi Nabi Muhammad SAW yang wanginya seperti 1.000 bunga.

Di sela-sela pembicaraan itu, Andre lalu melontarkan candaan. Candaan itulah yang kemudian dinilai oleh sebagian orang menghina Rasulullah SAW. “Aromanya 1.000 bunga? Itu badan apa kebon?” katanya.

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini