MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dilaporkan bangkrut karena tak mampu membayar pajak lebih dari 400 juta dolar AS. Menanggapi hal ini, Najib menegaskan bahwa ini merupakan upaya untuk menghancurkan karier politiknya.
Najib yang kalah dalam pemilu tahun 2018, menghadapi puluhan tuduhan korupsi dan pencucian uang atas dugaan pencurian miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang ia dirikan bersama tahun 2009.
Akan tetapi, Najib membantah melakukan kesalahan dan mengajukan banding pengadilan pada Senin (5/4) untuk mengesampingkan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus terkait 1MDB.
Tahun lalu, pengadilan Malaysia memerintahkan Najib untuk melunasi 409,80 juta dolar AS untuk pajak yang belum dibayar yang terakumulasi antara tahun 2011 dan 2017 atau saat Najib masih menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia. Angka tersebut termasuk denda dan bunga.
Dalam sebuah posting-an di media sosial, Facebook, Najib mengatakan pejabat dari Inland Revenue Board telah mengeluarkan pemberitahuan kebangkrutan kepadanya atas tagihan pajak yang belum dibayar, tak lama setelah sidang bandingnya.
Najib meyakini bahwa waktu pemberitahuan itu terkait dengan keputusan bulan lalu oleh partai politiknya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), untuk berhenti bekerja sama dengan Perdana Menteri, Muhyiddin Yassin dalam pemilu mendatang.
Bila dinyatakan bangkrut, maka mantan Perdana Menteri Malaysia itu akan kehilangan kursinya sebagai anggota parlemen dan tidak akan dapat mencalonkan diri sebagai kandidat pemilu.
“Saya tidak akan tunduk pada individu yang menyalahgunakan hukum negara ini untuk menindas saya atas dasar politik dan keserakahan untuk mempertahankan kekuasaan,” kata Najib Razak, melansir Reuters, Rabu, 7 April 2021.
Terlepas dari berbagai tuduhan yang menghampirinya dan meskipun Najib tak lagi memimpin UMNO, ia tengah menikmati kebangkitan popularitas dan aktif di jejaring sosial, terutama Facebook –di mana ia memiliki lebih dari 4 juta pengikut. Angka ini lebih banyak daripada politisi lain di Malaysia.
Tahun lalu, mantan PM Malaysia ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International –bekas unit 1MDB.
Pengacara pembela menunjukkan bahwa Najib dijebak oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya bahwa dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi – menurut dokumen diserahkan ke pengadilan sebelum sidang. Namun, Low, yang keberadaannya tidak diketahui, membantah melakukan kesalahan.