MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak terasa tahun 2021 hampir berakhir. Nyaris setahun aktifitas di luar pindah ke rumah dan berkegiatan sehari-hari akibat pandemi Covid-19. Sampai tak bisa membedakan tanggal merah atau normal.
Nah, di tahun 2022 ini di saat kondisi pandemi Covid-19 mulai menurun, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Jumlahnya ada 16 hari.
Ketentuan mengenai hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dan hal itu berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pimpinan rapat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 Desember 2021.
Cuti bersama 2022
Dalam rapat tersebut, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Daftar hari libur nasional 2022
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal