Denda Rp 24 Juta Siap Menjerat Truk yang Kelebihan Muatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan sanksi berat bagi truk atau kendaraan melebihi muatan atau over dimention/over load (ODOL).

Irjen Kementerian Perhubungan I Gede Pasek Suardika berkata, untuk truk kelebihan muatan akan didenda sebesar Rp 24 juta.

“Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta,” kata Suardika, Jumat 9 Oktober 2020.

Suardika berkata, pihaknya sudah memperhatikan masalah truk kelebihan muatan ini secara serius. Dengan kapasitas di atas normal, insfrastruktur jalan jadi cepat rusak, dan mengakibatkan negara rugi hingga Rp 45 miliar.

“Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini