Deg-degan! Siapa Ya Tersangka Baru e-KTP yang Diumumkan KPK Sore Ini?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Wah, KPK kabarnya sore ini, Selasa 13 Agustus 2019 akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Penasaran kan siapa saja mereka?

KPK juga tidak memberi tanda-tanda khusus mengenai tersangka baru ini. Hanya saja, lembaga antirasuah itu sudah menjelaskan bahwa pengumuman tersangka baru akan disampaikan pekan ini.

“Pimpinan akan mengumumkan nanti dalam konferensi pers, siapa saja tersangkanya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Dari rumor yang berkembang di lapangan, kabarnya tersangka baru ini berjumlah lebih dari satu orang.

Febri hanya berkata, nama-nama baru ini hasil pengembangan sidang yang sudah berlangsung sejak lama. Mereka diduga juga ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP, namun belum terendus selama ini.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi e-KTP, sejauh ini KPK sudah memproses delapan orang.

Mereka adalah eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar).

Kemudian pejabat Kemendagri Sugiharto yang dihukum 15 tahun penjara, Andi Agustinus alias Andi Narogog dengan hukuman 13 tahun penjara dan eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang divonis 6 tahun penjara serta denda lainnya.

Ada juga nama besar eks Ketua DPR RI Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Kasus ini juga menjerat keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi dengan hukuman 10 tahun penjara, pengusaha Made Oka Masagung yang dihukum 10 tahun penjara, dan anggota DPR Markus Nari yang akan segera disidang.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini