MINEWS, JAKARTA-Fatwa haram dikeluarkan oleh Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap gim Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 19 Juni 2019, di Aula Gedung MPU Aceh.
Alasan fatwa itu dikeluarkan, karena Gim PUBG dan sejenisnya dinilai mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhi perilaku.
Pembahasan dampak negatif PUBG dan sejenisnya dilakukan dengan alot selama dua hari berturut-turut, yakni 17-18 Juni. Melibatkan ahli Teknologi Informasi (TI) dan psikolog.
“Setelah kita kaji dengan berbagai para ahli. Ahli IT, psikologi. Karena alasan-alasan terciptanya kebringasan, mengajarkan perkelahian, kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Gim PUBG dan sejenisnya, haram dimainkan,†ujar Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, Rabu 19 Juni 2019.
Dalam fatwa tersebut, MPU turut memberi rekomendasi agar pemerintah memblokir permainan PUBG dan sejenisnya. Rekomendasi ini sebagai eksekusi dari fatwa haram yang telah dikeluarkan.
“Melakukan pengawasan terhadap anak-anak kecil agar tidak memainkan gim itu. Orang tua mengawasi. Lembaga pendidikan. Ada rekomendasi sebagai pendukung terhadap fatwa keharaman PUBG dan sejenisnya,” kata Faisal.
Belum lama ini, PUBG menjadi topik perbincangan. Muncul wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mempertimbangkan fatwa haram PUBG.
Wacana ini mencuat ketika Ketua Umum MUI Jabar, KH. Rahmat Syafi’i, menanggapi hubungan antara gim PUBG dengan tindakan terorisme di Selandia Baru. Namun, sebelum mengeluarkan fatwa, pihaknya ingin mengkaji lebih dampak gim tersebut terlebih dahulu.
“Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa. Sebab gim itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Rahmat.