Dapat Peringatan dari Biden, Rusia Gelar Latihan Militer

Baca Juga

MATA INDONESIA, MOSKOW  Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan, Angkatan Laut negara itu akan melakukan serangkaian latihan di semua zona tanggung jawab dari Januari hingga Februari. Sebanyak 140 kapal tempur, lebih dari 50 pesawat, 1,000 peralatan militer, serta 10,000 prajurit militer dikerahkan untuk latihan militer.

“Sesuai dengan rencana pelatihan angkatan bersenjata Rusia pada tahun 2022, serangkaian latihan angkatan laut akan diadakan pada Januari-Februari di semua zona tanggung jawab armada di bawah bimbingan umum Panglima Angkatan Laut Rusia, Laksamana Nikolay Yevmenov,” demikian rilis berita tersebut.

“Latihan tersebut akan mencakup lautan yang menyapu Rusia dan juga wilayah Samudra Dunia yang sangat penting. Akan ada beberapa latihan di Laut Mediterania dan Laut Utara dan Laut Okhotsk, di Atlantik Timur Laut dan di Pasifik,” kata Kementerian Pertahanan, melansir News Week, Jumat, 21 Januari 2022.

Sebanyak enak kapal serbu amfibi dari armada Baltik dan Utara meninggalkan pelabuhan Baltiysk pada 15 Januari untuk pergi ke daerah yang ditunjuk untuk menjalani pemusatan latihan.

Sehari sebelumnya, ada laporan enam kapal perang amfibi Rusia dari armada Utara dan Baltik melewati Selat Inggris, menurut The Drive. Beberapa berharap kapal pada akhirnya mencapai Laut Hitam.

Pengumuman latihan itu muncul setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden membuat komentar yang menunjukkan bahwa “serangan kecil” dari Rusia ke wilayah Ukraina dapat menghasilkan tanggapan yang lebih terukur dari AS dan sekutunya.

“Satu hal, jika itu serangan kecil dan kami akhirnya harus berjuang tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan,” kata Biden kepada wartawan.

“Tetapi jika mereka benar-benar melakukan apa yang mereka mampu lakukan dengan pasukan yang terkumpul di perbatasan, itu akan menjadi bencana bagi Rusia jika mereka menginvasi Ukraina lebih lanjut,” sambungnya.

Ratusan ribu tentara Rusia yang berada di perbatasan dekat Kiev membuat pejabat AS dan sejumlah pihak meyakini Moskow akan menyerang Ukraina. Namun, Presiden Vladimir Putin membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa manuver pasukan ini adalah masalah internal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini