MATA INDONESIA, DEPOK-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) hingga akhir Desember 2020 mendatang di masa pandemi. Hal itu dilakukan mengingat penyebaran di Depok makin meluas dan bertambah.
Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020 tentang pembelajaran tahun 2020/2021 dimasa pandemi Corona Virus Deseas 2019.
Pemkot Depok mengimbau kepada semua satuan pendidikan untuk mematuhi protokol yang sudah ditentukan yaitu proses pembelajaran dilaksanakan melalui metode Belajar Dari Rumah (BDR) yang sudah dilaksanakan dari Juli hingga Desember 2020.
Tujuannya adalah untuk melindungi warga satuan pendidikan dan para peserta didik dari dampak buruk Covid-19, mengingat angka kenaikan pasien terjangkit Virus Corona di kota Depok kian bertambah.
Tak hanya itu, kegiatan BDR ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan bertujuan untuk meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali murid.
Materi yang digunakan dalam pembelajaran jarak jauh ini juga bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, dan karakter. Media yang digunakan untuk metode pembelajaran jarak jauh ini adalah dengan menggunakan gadged yang tentunya didampingi oleh pengawasan orang tua.
Reporter: Nour Aidel Pitri