Cerutu dan Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak 9,9 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terhitung sejak 1 april 2022 lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen dan importir rokok.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Ini mengatur pungutan pajak untuk penyerahan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan lainnya.

“Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” tulis pasal 2 ayat 1.

Pada pasal 3 tertulis, PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Tarif pajaknya mengacu pada PPN 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022 dan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak diberlakukannya penerapan tarif PPN sesuai Pasal 7 Ayat 1 huruf b UU PPN.

Sesuai aturan tersebut, besaran pajak atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

“(serta) 10,7 persen dikali harga eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,” tulis Pasal 4 ayat 2 huruf b.

Informasi, PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dipungut satu kali oleh produsen atau importir. PPN atas penyerahan hasil tembakau ini terutang pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Produsen dan importir wajib membuat faktur pajak pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

“Pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” tulis pasal 9.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis: Peluang Ekonomi Baru

Oleh: Maryam Anita)* Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah memberikan kesempatan baru bagi para pelaku Usaha Mikro,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini