MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan soal penggunaan masker scuba atau buff di Kereta Rel Listrik (KRL) mulai dilarang per Senin, 21 September 2020.
“Mulai Senin KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung,” ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, dalam keterangannya, Jumat 18 September 2020 lalu.
Menurut Anne, masker scuba atau buff cuma terdiri dari satu lapis, bukan masker tiga lapis. Memang tak dijelaskan secara spesifik soal larangan pemakaian masker scuba mulai hari ini.
Namun sebelumnya, PT KCI telah melakukan sosialisasi kepada pengguna KRL agar menghindari pemakaian masker buff dan masker scuba.
“Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5 persen efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri,” tulis Instagram @commuterline, beberapa waktu lalu.