Catat! Kini 52 Kantor Imigrasi sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah makin mempermudah bagi masyarakat untuk membuat paspor. Saat ini mereka tidak perlu lagi datang namun semua prosesnya secara online.

Saat ini tercatat 52 kantor Imigrasi yang tersebar di daerah sudah menyediakan layanan paspor elektronik.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021 layanan paspor elektronik bisa diakses secara luas oleh masyarakat sejak 28 Desember 2021.

“Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layanan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure,” kata Subkoordinator Humas Imigrasi Achmad Nur Saleh, di Jakarta.

Pada prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Sementara perbedaan ada pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja. Sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, mulai dari data biometrik wajah hingga sidik jari.

Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini