MINEWS, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menetapkan empat kriteria seseorang yang telah terpapar radikalisme, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Menurut UU Nomor 5, kriteria pertama anti-Pancasila, anti-kebhinekaan, anti-NKRI, dan anti-UUD 45,” kata Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo, di Jakarta, Selasa 26 November 2019.
Pertama, kelompok radikal tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi. Mereka ingin mengubah paham dasar Indonesia dari Pancasila menjadi negara khilafah.
Kedua, menurut Rudi, mereka juga anti dengan Bhinneka Tunggal Ika. Seseorang atau kelompok yang terpapar paham radikal tak mau ada banyak perbedaan.
Ketiga, anti-NKRI. Menurutnya, mereka yang anti-NKRI ingin mendirikan negara kesatuan republik Islam. Lalu, keempat adalah anti UUD 1945.
“Mereka berkata bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, Undang-Undang Dasar harus diganti dengan Alquran. Itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi,” ujar Rudi.