Catat! Ini Kriteria Seseorang Terpapar Radikalisme Menurut BNPT

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menetapkan empat kriteria seseorang yang telah terpapar radikalisme, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Menurut UU Nomor 5, kriteria pertama anti-Pancasila, anti-kebhinekaan, anti-NKRI, dan anti-UUD 45,” kata Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo, di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Pertama, kelompok radikal tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi. Mereka ingin mengubah paham dasar Indonesia dari Pancasila menjadi negara khilafah.

Kedua, menurut Rudi, mereka juga anti dengan Bhinneka Tunggal Ika. Seseorang atau kelompok yang terpapar paham radikal tak mau ada banyak perbedaan.

Ketiga, anti-NKRI. Menurutnya, mereka yang anti-NKRI ingin mendirikan negara kesatuan republik Islam. Lalu, keempat adalah anti UUD 1945.

“Mereka berkata bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, Undang-Undang Dasar harus diganti dengan Alquran. Itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi,” ujar Rudi.

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini