Catat! Ini Kriteria Seseorang Terpapar Radikalisme Menurut BNPT

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menetapkan empat kriteria seseorang yang telah terpapar radikalisme, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Menurut UU Nomor 5, kriteria pertama anti-Pancasila, anti-kebhinekaan, anti-NKRI, dan anti-UUD 45,” kata Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo, di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Pertama, kelompok radikal tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi. Mereka ingin mengubah paham dasar Indonesia dari Pancasila menjadi negara khilafah.

Kedua, menurut Rudi, mereka juga anti dengan Bhinneka Tunggal Ika. Seseorang atau kelompok yang terpapar paham radikal tak mau ada banyak perbedaan.

Ketiga, anti-NKRI. Menurutnya, mereka yang anti-NKRI ingin mendirikan negara kesatuan republik Islam. Lalu, keempat adalah anti UUD 1945.

“Mereka berkata bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, Undang-Undang Dasar harus diganti dengan Alquran. Itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi,” ujar Rudi.

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini