MATA INDONESIA, JAKARTA-Juni 2021 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapat gaji ke-13, hal itu dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain PNS ada beberapa yang juga menerima gaji tersebut.
Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, Jumat 28 Mei 2021.
Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No 63 Tahun 2021 tersebut.
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.
Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta memastikan, pemerintah masih akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.
Sementara itu terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini,” katanya.