Mata Indonesia, Yogyakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta secara tegas membongkar dugaan manipulasi administrasi dan klaim misleading dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Yogyakarta.
Danantara bersama pemenang tender, Cakra Energi Lestari Consortium, disorot tajam lantaran menjanjikan teknologi insinerasi berstandar tinggi Eropa, padahal dipimpin oleh entitas teknis Tiongkok tanpa rekam jejak internasional serta mitra lokal yang minim pengalaman operasional.
Klaim penggunaan “Standar Eropa” dalam fasilitas PSEL bernilai triliunan rupiah tersebut dinilai tak lebih dari sekadar retorika manis untuk memuluskan izin lingkungan dan membuai publik.
Berdasarkan investigasi rekam jejak, Cakra Energi Lestari Consortium ditopang oleh tiga entitas: PT Pertamina Power Indonesia (Pertamina NRE) sebagai pemimpin konsorsium, serta dua perusahaan asal Tiongkok, yaitu Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd. dan CITICC International Investment Limited.
Karpet Merah untuk Perusahaan Tanpa Rekam Jejak Internasional
Sorotan keras tertuju pada Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd. Perusahaan yang diposisikan sebagai pengelola dan operator teknis utama insinerator PSEL ini memang mengoperasikan fasilitas pembakaran sampah di 21 kota dan 10 provinsi di Tiongkok dengan kapasitas harian mencapai 23.660 ton/hari.
Namun, entitas ini tercatat sama sekali tidak memiliki rekam jejak proyek waste-to-energy di luar negeri. Selain itu, tidak ada satupun laporan audit lingkungan independen yang dipublikasikan secara terbuka terkait kepatuhan emisi operasi mereka di negara asalnya.
Kondisi tak kalah mencurigakan terlihat pada CITICC International Investment Limited yang bertindak sebagai penyokong finansial konsorsium. Penelusuran mendalam gagal menemukan dokumen resmi perusahaan, laporan tahunan publik, situs resmi, maupun rekam jejak keterlibatan proyek pengolahan sampah yang transparan.
Kehadiran PT Pertamina Power Indonesia sebagai lead consortium juga dinilai tidak memberikan jaminan keandalan.
WALHI mencatat, Pertamina Power Energi belum pernah mengoperasikan satu pun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang benar-benar beroperasi komersial di Indonesia.
Keikutsertaan Pertamina Power Energi pada sedikitnya tujuh konsorsium berbeda dalam Tender PSEL Tahap II disinyalir kuat hanya sebagai alat pemenuhan administrasi formal Peraturan Presiden No. 109/2025 demi memenuhi syarat partisipasi entitas nasional.
“Pertamina Power Indonesia belum mempunyai satu PLTSa yang benar-benar beroperasi di Indonesia. Sebut saja seperti PLTSa Bantargebang dengan kapasitas 120 MW yang diteken dari 2012 juga belum tuntas,” cetus Elki Setiyo Hadi, Deputi Eksternal WALHI Yogyakarta dikutip, Kamis 30 Juli 2026.
Jurang Pemisah Antara Klaim “Standar Eropa” dan Realitas Tiongkok
Penerapan standar baku mutu emisi Tiongkok dikenal jauh lebih longgar ketimbang ambang batas ketat yang diberlakukan di negara-negara Eropa seperti Jerman atau kawasan Uni Eropa lainnya.
Mengirimkan operator teknis dari Tiongkok tanpa kustomisasi dan jaminan teknologi teruji sangat berisiko mengadopsi standar operasional tingkat rendah yang membahayakan kesehatan publik.
“Tiongkok merupakan negara yang menggunakan insenerator dengan standarisasi lebih rendah dari negara-negara lain, seperti Jerman, Amerika, dan Eropa. Sehingga apabila dilihat dari klaim Denera, ini tidak sesuai dengan janji awal yang menjanjikan teknologi insinerasi dengan menggunakan standar Eropa,” tegas Elki.
WALHI juga mengkritik keras absennya spesifikasi teknis baku mutu dan transparansi instrumen pengawasan di lapangan. Ketiadaan data otentik memicu dugaan kuat bahwa jargon “Standar Eropa” sengaja dijual untuk menghindari penolakan masyarakat.
“Kami mempertanyakan teknologi apa yang akan dipasang, bagaimana mengukur ambang emisi terukur yang berlaku, dan bagaimana dengan audit dan pengawasan kepatuhan secara indenpenden. Jangan sampai standarisasi-standarisasi yang ada, seperti standarisasi eropa hanya dijadikan klaim-klaim retoris tanpa spesifikasi yang jelas,” tambah Elki.
Insinerasi vs Karakteristik Sampah Basah Yogyakarta
Selain cacat administrasi dan transparansi konsorsium, proyek insinerasi berteknologi tinggi ini dinilai melawan fakta teknis karakteristik sampah di Indonesia. Rata-rata sampah urban di Indonesia mengandung 40- 55 persen sampah organik basah.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), porsi sisa makanan bahkan mendominasi hingga 45–50 persen dari total timbulan sampah.
Kadar air yang sangat tinggi pada sampah organik mengakibatkan proses pembakaran dalam insinerator tidak dapat berjalan optimal (suhu pembakaran rendah). Pembakaran yang tidak sempurna ini tidak hanya menurunkan efisiensi energi listrik yang dihasilkan, tetapi juga memicu pembentukan racun mematikan seperti dioksin, furan, dan abu beracun yang kaya logam berat.
“Kita bisa melihat contoh di tempat lain seperti di PLTSa Bantargebang pada residunya yang menunjukkan adanya kandungan furan, dioksin, dan logam berat yang melebihi baku mutu. Terdapat preseden yang relevan di Yogyakarta mengingat jenis mayoritas sampah di Yogyakarta juga sampah basah. Ambil contoh di Yogyakarta, seperti ITF Bawuran yang sangat berasap, akibat dari pembakaran yang tidak optimal,” papar Elki merinci ancaman ekologis yang mengintai.
Empat Desakan Terbuka WALHI Yogyakarta
Sehubungan dengan potensi risiko lingkungan, ancaman beban anggaran daerah, dan kesimpangsiuran kepemilikan teknologi, WALHI Yogyakarta mendesak Danantara, Cakra Energi Lestari Consortium, dan Pemerintah Daerah DIY untuk segera memenuhi 4 tuntutan utama.
Pertama, transparansi skema kuota dan finansial, yakni membuka secara terbuka skema perhitungan kebutuhan pasokan sampah 1.000 ton/hari beserta konsekuensi finansial (tipping fee/denda) bagi Pemda DIY apabila kuota tidak terpenuhi, termasuk membuka isi draf MoU yang selama ini ditutup dari publik.
Kedua harus ada keterbukaan dokumen kelayakan. Harus mempublikasikan dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahap awal sebelum proyek berlanjut ke tahap kontrak final.
Ketiga haru melakukan rincian teknis dan audit independen. Menjelaskan secara rinci spesifikasi teknologi insinerasi, ambang batas emisi terukur, serta mekanisme pengawasan lingkungan independen sebagai bukti konkret klaim standar Eropa.
Terakhir, audit korporat dan pelibatan komunitas. Pemerintah perlu mendesak konsorsium mempublikasikan profil korporat lengkap, rekam jejak proyek, kapasitas finansial, dan hasil audit lingkungan independen dari operasi mereka di negara lain. Serta melibatkan warga terdampak, pemerintah kabupaten/kota, dan pekerja informal dalam skema pengolahan sampah berbasis komunitas.

