MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menghapus syarat antigen atau tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun. Aturan ini pun sudah efektif berlaku sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 24/2022.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Berikut syarat wajib untuk PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.