MATA INDONESIA, KARAWANG-Bupati Karawang keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen alias bayar bisa nol rupiah. Ini syaratnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan telah mengeluarkan Perbul Nomor 12 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, terkait Perdesaan dan Perkotaan Objek Pajak Sawah (PPOPS) sebesar 100 persen atau bayar nol rupiah.
“Perbub itu tujuannya untuk memastikan tidak adanya alih fungsi lahan, dan juga untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” kata Cellica usai memberikan sosialisasi aturan tersebut.
Adapun aturan pengurangan pajak sawah tersebut diperuntukan untuk pemilik sawah dibawah satu hektar.
“Jadi kami bantu namun hanya untun petani yang punya sawah kurang dari sama dengan satu hektar,” ucapnya.
Sementara itu, di tempat sama, Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah mengatakan pengurangan pajak sawah tersebut memilik syarat dan ketentuan.
“Pengurangan pajak sawah hanya untuk pemilik yang memilik sawah seluas 1 hektar ke bawah dengan NJOP Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu,” katanya.
Adapun persyaratannya, wajib pajak menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai formulir yang sudah disiapkan dengan melampirkan fotokopi KTP berdomisili Karawang, melampirkan SPPT asli 2022.
Kemudian surat pernyataan yang menegaskan diketahui oleh penyuluh pertanian, kepala desa (Kades) dan Camat kemudian foto terbaru.
“Untuk formulirnya sudah ada di Bapenda dan bisa diambil gratis,” katanya.
Aturan pajak sawah ini, dikatakannya tidak ada batasan. “Perbupnya tidak ada batasan waktu,
karena ini sudah menjadi kebijakan dari bupati,”katanya.