Bunuh dan Makan Kemaluan Pacar Gay-nya, Guru di Jerman Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca Juga

MATA INDONESIA, BERLIN Seorang guru gay di Jerman divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Berlin atas kasus pembunuhan, memutilasi, dan memakan organ kemaluan laki-laki yang menjadi kekasihnya.

Hakim Ketua, Matthias Schertz mengatakan bahwa terdakwa yang diidentifikasi sebagai Stefan R melakukan tindakan keji tersebut untuk menuangkan fantasi kanibalismenya.

Sesuai dengan aturan privasi Jerman, Stefan yang berusia 42 tahun itu, juga dihukum karena mengganggu ketenangan orang mati setelah persidangan yang dibuka pada Agustus.

Pengadilan negara bagian Berlin menemukan bahwa terdakwa membunuh seorang mekanik berusia 43 tahun yang merupakan teman kencan gay-nya pada September 2020 untuk mewujudkan fantasi kanibalismenya, kantor berita DPA melaporkan.

“Apa yang Anda lakukan tidak manusiawi,” kata hakim ketua, Matthias Schertz, melansir The Guardian.

Stefan dan mantan kekasih gay-nya itu bertemu di aplikasi kencan khusus gay. Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan seks di apartemen Stefan di Kota Berlin, demikian dilaporkan pihak penyelidik.

Pengadilan menemukan bahwa terdakwa membunuh korban di sana, memotong tubuhnya, dan kemudian meninggalkannya potongan tubuh korban di berbagai tempat di kota.

Terdakwa semakin mengembangkan ide pembantaian dan kanibalisme setelah mengunjungi forum kanibalisme online, kata Schertz. Sementara itu, penyelidik menemukan gergaji tulang dan pisau khusus di apartemennya.

Jaksa mengatakan terdakwa memotong alat kelamin korban dengan maksud untuk memakannya. Namun, tidak dapat dipastikan apakah Stefan benar-benar melakukan hal keji tersebut.

Polisi menghabiskan waktu selama beberapa pekan untuk mencari mekanik yang hilang sebelum pejalan kaki menemukan tulang di hutan Berlin. Pengadilan menyatakan bahwa pelaku akan menanggung hukuman yang berat, yang berarti tidak berhak atas pembebasan bersyarat otomatis setelah 15 tahun yang merupakan kebiasaan di Jerman.

Terdakwa membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan dia menemukan kenalannya meninggal di sofa setelah dia menghabiskan malam, dan tidak memanggil polisi atau ambulans karena akan diketahui bahwa pelaku seorang homoseksual.

Tahun 2006, sebuah pengadilan menghukum Armin Meiwes atas pembunuhan dan mengganggu ketenangan orang mati karena membunuh dan memakan seorang pria yang dia temui secara online. Meiwes menjalani hukuman seumur hidup.

Kemudian, seorang perwira polisi Jerman dihukum karena pembunuhan yang terjadi tahun 2015. Ia membunuh seorang pria yang ditemuinya di forum obrolan internet yang didedikasikan untuk kanibalisme.

Jaksa mengatakan korban telah berfantasi tentang dimakan, tetapi tidak ada bukti bahwa si pembunuh telah memenuhi fantasi itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini