MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia dipastikan tertangkap oleh aparat Polda Metro Jaya atas dugaan pemakaian narkoba pada Jumat 4 September 2020.
Penangkapan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Iya benar, kemarin telah diamakan seorang wanita berinisial RA dengan ditemukan barang bukti berupa sabu,” kata Yusri kepada Mata Indonesia News (Minews.id), Sabtu 5 September 2020.
Reza diketahui sudah dua kali tersandung kasus yang sama. Empat tahun lalu, tepatnya Agustus 2016, ia diamankan dalam penggerebekan di Lombok, NTB.
Penggerebekan itu awalnya menargetkan Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Namun, polisi menemukan sejumlah orang di dalam kamar tersebut, salah satunya adalah Reza Artamevia.
Kemudian, polisi melakukan tes urine kepada orang-orang yang diamankan. Hasilnya, Reza positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Namun, tak ada barang bukti yang disita polisi dari Reza, kecuali yang didapati pada Gatot.