Bukan Hanya Netflix, Spotify Juga Bakal Kena Pajak Gaes

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Entah kabar baik atau buruk, tapi bagi kalian pelanggan setia Spotify, siap-siap ya bakal dipungut pajaknya bersama dengan penyedia jasa digital lainnya seperti Netflix.

Hal ini berlaku setelah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan global pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Keenam perusahaan itu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, yang dianggap sudah memenuhi kriteria dan telah menerima surat keterangan terdafta serta identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama berkata, dengan penunjukan ini, produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Ia menyebut, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

“Ini harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang  diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Hestu dalam keterangan resmi, Selasa 7 Juli 2020.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Tapi, ini sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

Lebih lanjut, Hestu menjelaskan bahwa terdapat dokumen yang menunjukkan akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini