Brigjen Prasetyo Resmi Ditahan dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi resmi menahan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (BJP PU), jenderal bintang satu yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra tanpa izin.

Prasetyo kini ditahan di ruangan khusus selama dua pekan ke depan untuk menjualani proses pemeriksaan, setelah dinyatakan melanggar aturan oleh Divisi Propam Polri.

“Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Selain ditahan, sebelumnya Polri juga sudah mencopot posisi Prasetyo sebagai Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, dan dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat per 15 Juli 2020.

Hasil pemeriksaan polisi, penerbitan surat oleh Prasetyo untuk Djoko Tjandra itu dilakukan tanpa izin pimpinan. Prasetyo membuatnya atas dasar inisiatif sendiri.

Namun, Argo belum bisa menjawab soal motif apa yang mendorong Prasetyo mengeluarkan surat tersebut.

“Akan didalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kalau memang ada, akan kami proses, periksa,” ujar Argo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini