MATA INDONESIA, YOGYA-Balai Besar POM (Pengawas dan Obat) Yogyakarta terus berkomitmen untuk jemput bola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar menghasilkan olahan pangan yang baik dan benar. Salah satunya, memiliki nomor izin edar (NIE) MD (makanan dalam).
Di tahun 2022 BBPOM di Yogyakarta kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan.
Tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan melakukan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di DIY yang dilaksanakan selama hari pada 17-18 Maret 2022.
Dra Trikoranti Mustikawati, Apt mengatakan NIE MD menjadi hal penting bagi UMKM, sebab merupakan salah satu aspek pendukung perekonomian Indonesia yang sangat berperan aktif dalam memajukan roda perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.
Menurutnya, produk UMKM juga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
“Produk pangan beku dan produk pangan steril komersial di DIY pun semakin berkembang dengan ditunjang berkembangnya penggunaan medsos, marketplace dan perusahaan ekspedisi,” katanya.
Untuk itu, Trikoranti menegaskan produk-produk pangan olahan tersebut harus memiliki izin edar sesuai Peraturan Kepala Badan POM No.27 Tahun 2017.
Ia mengatakan ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
“Badan POM hadir untuk berkontribusi mengawal produk pangan yang beredar agar memenuhi standar keamanan dan mutunya. Proses pemberian izin edar ini merupakan bentuk pengawasan pre-market, yaitu penilaian keamanan terhadap produk sebelum beredar,” katanya.
Trikoranti mengatakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan terhadap regulasi dan proses pendaftaran pangan, serta merupakan upaya aktif Badan POM dalam mempermudah, mendekatkan diri kepada masyarakat dan mempercepat proses pendaftaran pangan sebagai bentuk dukungan Badan POM terhadap UMKM pangan.
“Hari ini kegiatan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan selama dua hari telah menghasilkan 61 (enam puluh satu) Nomor Izin Edar (NIE) pangan baru, dan verifikasi akun 5 (lima) perusahaan (meliputi penambahan jenis pangan, penambahan pabrik baru, dan pengajuan perubahan). Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online,” katanya.