MATA INDONESIA, TARAKAN-Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltara bersama Dinas Kesehatan kembali menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga wilayah Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Malinau dan Nunukan serta Kota Tarakan, Senin 4 April 2022.
“Sebanyak 857 masyarakat yang telah tersuntik vaksinasi dosis Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sinovac dan Covovax,” kata Brigjen TNI Sulaiman, Kabinda Kalimantan Utara.
“Vaksinasi Covid-19, baik dosis utama maupun dosis penguat (booster), diselenggarakan di 3 kabupaten/kota se-Provinsi Kaltara yang tersebar di enam titik pelayanan vaksinasi,” ujarnya.
Vaksinasi terus dilakukan selama Bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Kemenag RI dan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi tidak akan menyebabkan batal puasa.
“Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 pun menjelaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan dan tidak melalui lubang tertentu pada tubuh manusia,” katanya.
Oleh karena itu, Sulaiman menegaskan bahwa vaksinasi selama puasa tetap dapat dilakukan dan penting untuk mencegah Covid-19.
Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuscular atau disuntik lewat otot sehingga tidak membatalkan puasa serta vaksinasi saat berpuasa boleh dilakukan asalkan tidak membahayakan.
Reporter: Puji Christianto