Biden: Putin Pantas Diseret ke ICC, Dia Penjahat Perang!

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengutuk Presiden Rusia, Vladimir Putin. Tanpa ragu, mantan Senator Delaware itu menyebut Putin sebagai penjahat perang dan pantas diseret ke pengadilan kejahatan perang.

Bukan rahasia bila keputusan Putin menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022 mengundang badai kemarahan global. Ia juga dianggap telah melakukan kekejaman terhadap warga sipil tak berdosa di Kota Bucha, Ukraina.

Berbicara kepada awak media, Biden menegaskan bahwa ia mencari sanksi tambahan terhadap Rusia menyusul laporan pembantaian yang dilakukan tentara Rusia terhadap warga sipil di Kota Bucha – pinggiran Kota Kiev.

Foto-foto mayat yang berjejer di jalan-jalan kota, yang berada di bawah kendali Rusia, telah memicu gelombang kecaman internasional dan seruan untuk penyelidikan yang kredibel.

“Anda mungkin ingat saya dikritik karena menyebut Putin sebagai penjahat perang. Yah, sebenarnya, kami melihat itu terjadi di Bucha … dia adalah penjahat perang,” tegas Presiden Biden, melansir Al Jazeera, Selasa, 5 April 2022.

Sebagai informasi, Biden melabeli Putin sebagai penjahat perang pada bulan lalu. Pernyataannya kala itu menarik teguran dari Kremlin dan peringatan bahwa hubungan antara Rusia dan AS berada di ambang kehancuran.

Pejabat dan lembaga AS lainnya juga menuduh Rusia melakukan kejahatan perang. Sementara Departemen Luar Negeri AS membuat keputusan resmi bahwa pelanggaran telah dilakukan oleh beberapa pasukan Rusia di Ukraina.

Sebelumnya, Presiden Biden menyarankan agar Washington berusaha mengadakan pengadilan kejahatan perang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rusia selama perang.

“Kami harus mengumpulkan informasi. Kami harus terus memberikan Ukraina senjata yang mereka butuhkan untuk terus berperang, dan kami harus mendapatkan semua detailnya sehingga ini bisa menjadi … pengadilan kejahatan perang,” tuturnya.

“Orang ini brutal dan apa yang terjadi di Bucha keterlaluan dan semua orang melihatnya,” tegasnya.

Tidak jelas bagaimana pengadilan yang didukung AS dapat diadakan. Pasalnya, AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Washington juga sebelumnya mengecam pengadilan karena berusaha menyelidiki dugaan kejahatan perang di Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki, dan Afghanistan.

Kabar terbaru menyebutkan Jaksa ICC telah meluncurkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini