MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni, bagi kalian yang lahir besok, Selasa 22 September 2020. Polri memberikan apresiasi kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan yang berulangtahun pada hari itu secara gratis. Hal ini berkenaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas ke-65.
Mengutip Beritabali.com, pemohon SIM tidak perlu melakukan pembayaran dengan catatan, segala persyaratan pemohonan terpenuhi.
Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisnadewi Wieryawan menjelaskan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pelayanan prioritas ini.
Di antaranya, pemohon wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, lulus tes teori dan tes praktek bagi pemohon SIM baru.
Pelaksanaan layanan SIM gratis ini hanya satu hari, mulai registrasi pukul 08.00- 09.00 WITA
“Pelaksanaannya hanya 22 September saja, khusus pemohon yang lahir pada tanggal itu dibuktikan dengan KTP dan melengkapi syarat,” katanya.
Oleh karena terbatasnya waktu, bagi pemohon SIM yang memenuhi syarat disarankan agar datang sesuai jadwal. Hal itu dikarenakan pihaknya harus sudah merekap dan membuat laporan dari hasil prioritas biaya pembuatan SIM khusus tersebut.
“Ini kami bekerjsama dengan Bank BRI, meski demikian pemohon upayakan datang pagi jam 8 sampai dengan jam 9. Karena jam 11 kami harus sudah rekap dan laporan hasil,” katanya.
Disini Laksmi menegaskan bahwa pelayanan prioritas ini bukan SIM Gratis. Karena pemohon tetap harus lulus ujian teori dan praktek (sim baru) selain membawa persyaratan administrasi berupa KTP, surat keterangan sehat dan surat psikologi.
“Apresiasinya, biaya PNBP nya yang tidak perlu bayar, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.