Berkas Sudah P-21, Kasus Kerumunan Habib Rizieq Siap Disidangkan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan sudah memastikan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab telah lengkap atau P-21.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi ketika Rizieq menggelar dua acara pada 14 November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua kegiatan itu mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Setelah dinyatakan P-21, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

“Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada Mata Indonesia, Sabtu 6 Februari 2021.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus tersebut, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq hingga kini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. Sejumlah kasus lain juga masih menanti dirinya, seperti kerumunan di Megamendung, pemalsuan status Covid-19, hingga chat berbau asusila.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemitraan Strategis dalam MBG Perluas Manfaat bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Oleh: Alya Putri )*Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perannyasebagai kebijakan strategis pemerintah yang mampu menghadirkan manfaat ganda bagi masyarakat. Selain meningkatkan akses terhadap makanan bergizi, program ini membangun kemitraan yang melibatkan berbagai pihak sehingga manfaat ekonominya menjangkau desa, pelaku usaha, hingga sektor pangan nasional.Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memandang sinergi tersebut sebagai bagian penting dalampembangunan desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program MBG bersamaProgram Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai menghadirkanpusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah. Menurut Yandri, masyarakat desa telah merasakan manfaat nyata karenakedua program tersebut tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapijuga menciptakan aktivitas ekonomi yang semakin berkembang.BUMDes menjadi salah satu mitra yang memperoleh peran strategisdalam implementasi Program MBG. Menurut Yandri, semakin banyakBUMDes yang bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) bersama Badan Gizi Nasional dalam memenuhi kebutuhanoperasional program. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan. Yandri menjelaskan bahwa koperasimemiliki kemampuan menciptakan sumber pendapatan baru sekaligusmemperkuat pemerataan ekonomi. Skema pembagian hasil usaha yang diterapkan memungkinkan sebagianpendapatan menjadi pendapatan asli desa, sementara sebagian besarlainnya kembali kepada masyarakat sehingga manfaat ekonomi dapatdirasakan secara langsung.Lapangan kerja baru menjadi salah satu dampak yang diharapkan darikolaborasi tersebut. Yandri menilai keberadaan koperasi desa akanmembantu mengurangi pengangguran karena tenaga kerja diprioritaskanberasal dari masyarakat setempat. Kebijakan tersebut sekaligusmembuka peluang bagi warga desa untuk memperoleh pekerjaan tanpaharus meninggalkan daerah asalnya.Dukungan terhadap Program MBG tidak hanya datang dari dalam negeri. Global Chief...
- Advertisement -

Baca berita yang ini