MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal segera duduk di persidangan. Hal itu setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dalam kasus suap izin ekpor benih lobster.
Selain Edhy, berkas perkara lima tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK. Mereka yakni, eks Stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih serta dua Staf pribadi Menteri KKP; Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
“Hari ini, tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021.
Ali menyebut penahanan Edhy dan kawan-kawan kini menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Mereka kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung, pada 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021.
Selama para tersangka didalam tahanan, Jaksa KPK pun selama waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan TindaknPidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Persidangan. Rencana diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Selama proses penyidikan kasus ‘suap lobster’ ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 157 saksi dari berbagai pihak internal Kementerian KP maupun unsur swasta.