MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Minggu 12 Januari 2020.
Berdasarkan informasi di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, warga DKI Jakarta dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di tiga lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.
Adapun lokasi-lokasinya adalah untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Sementara Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit. Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak boleh melewati dari batas waktu,. Bila terlewat satu hari saja, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.