Berantas Radikalisme, Optimalkan UU Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberantasan radikalisme bisa berjalan efektif bila mengoptimalkan Undang-Undang (UU) Terorisme Nomor 5 Tahun 2018. Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo menilai stakeholder dapat memprioritaskan penggunaan UU Terorisme untuk menangkal radikalisme, agar tidak dibebankan hanya kepada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Ada UU teorisme masukin aja kesitu kalau mau lakukan pencegahan radikal ada UU sendiri jangan semuanya dikenakan pada UU ITE,” kata Sigit Widodo dalam Webinar ‘RUU ITE: Kondisi Keumatan dan Kebangsaan’, Jumat 5 Maret 2021.

Penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyebar berita hoaks yang bernuansa teror.

Mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pernah mengemukakan bahwa penting untuk menelaah dan mendalami latar belakang atau motif pelaku menyebarkan konten negatif tersebut.

“Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaan untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologisnya,” kata Dedi Prasetyo.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan membuat rasa takut dan cemas terlebih bila terlibat jaringan terorisme, maka bisa dikenakan UU Terorisme. Namun untuk membuktikan hal tersebut diperlukan pendalaman dengan menggunakan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.

Bila dalam proses pembuktian ini , penyebar hoaks merupakan oknum biasa yang pertama kali menyebarkan hoaks maka diterapkan UU ITE.

“Jadi proses penegakkan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum,” kata Dedi Prasetyo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini