MATA INDONESIA, JAKARTA – Wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan masyarakat ke luar daerah di Indonesia kini menguat.
Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, sementara ini sertifikat vaksinasi belum bisa diterapkan untuk hal tersebut, karena masih butuh kajian lebih lanjut.
“Hal itu masih wacana. Masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis 18 Maret 2021.
Selain itu, Wiku menyebut untuk menyusun regulasi soal syarat itu, tidaklah mudah. Apabila studi mendalam tidak dilakukan, ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan virus Covid-19 saat melakukan perjalanan.
“Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan,” ujar Wiku.
Sebelumnya, wacana ini sempat disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut bisa digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan uji usap.