MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat perbelanjaan atau mal kemungkinan akan ditutup saat Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Ia mengatakan penutupan mal sesuai dengan aturan PSBB sebelumnya yang diterapkan pada Maret lalu. Penutupan tak berlaku bagi supermarket yang berada di dalam mal. “Seperti awal PSBB, mall buka hanya untuk supermarket saja,” kata Gumilar.
Tak hanya itu, nasib restoran-restoran yang juga berada di dalam mal turut dipertanyakan. Gumilar mengatakan, restoran di dalam mal tetap beroperasi seperti biasa. Hanya saja tidak melayani dine in atau makan di tempat. Jadi hanya delivery saja. “Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja,” ucapnya.
PSBB di Jakarta kembali ditetapkan mulai tanggal 14 Setember ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kali ini merupakan PSBB total dan ketat, bukan lagi transisi seperti sebelumnya.
Kuputusan ini diambil Anies karena kasus pertambahan Covid-19 di Jakarta makin parah dan juga sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh serta tingkat kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.