MATA INDONESIA, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan bukan tanpa alasan yang kuat.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penghentian kasus ini adalah salah satu bentuk perwujudan tujuan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” kata Firli, Jumat 21 Februari 2020.
Menurut Firli, pihaknya memutuskan perkara itu lantaran tak ditemukan tindak pidana atau alat bukti yang kuat untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Jika tidak dihentikan, ia khawatir akan disalahgunakan pihak tertentu.
Sementara Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri memastikan penyelidikan dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat tidak termasuk dalam 36 penyelidikan yang dihentikan, contohnya seperti kasus BLBI, Bank Century hingga e-KTP.
Namun, Ali masih menutup rapat dan tak mau merinci lebih lanjut dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.