MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tiap provinsi kini bisa bernafas lega. Kegalauan bakal dipidana jika terjadi kesalahan dalam administrasi dalam perizinan investasi pun kini hilang.
Pasalnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku siap pasang badan jika ada bawahannya, terutama di daerah, yang dipidanakan karena kebijakan administrasi tersebut.
“Jadi, saya katakan, UU Omnibus Law tidak lagi memuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi. Tetapi kalau bapak ibu melakukan pidana korupsi, tanggung jawab masing-masing. Tapi kalau bapak ibu dipidana karena persoalan izin yang bapak ibu keluarkan setelah aturan, datang ke Kepala BKPM. Saya akan pasang badan membela bapak ibu semua,” ujarnya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
Kekhawatiran pemidanaan itu, menurut Bahlil, juga akan mempengaruhi minat investor dalam menanamkan modal di Tanah Air. Namun, dengan UU Omnibus Law, masalah itu kini akan dapat ditangani.
Bahlil pun sempat bercanda dengan menyebut salah satu Kepala DPMPTSP yang disebutnya lebih berani naik kapal cepat (speed boat) selama 2,5 jam ketimbang harus dipidana karena meneken surat perizinan investasi.
“Ada Kepala Dinas dari Riau? Ibu Eva? Ibu itu naik speed boat 2,5 jam saja kuat. Katanya, dia kuat naik speed boat 2,5 jam asal jangan dipidanakan gara-gara tanda tangan surat. Saya ingat betul itu, dan dalam rapat kabinet kami minta itu. Alhamdulillah sudah masuk,” katanya.
Bahlil pun mengatakan jika pihaknya telah memperjuangkan agar UU Omnibus Law tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi. “Kami aktif di UU Omnibus Law untuk memperjuangkan apa yang menjadi kegalauan bapak ibu semua yang punya kewenangan soal teken-teken surat itu,” katanya.