MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin.
Menurutnya, untuk UMK Bogor tahun 2022, tetap menggunakan besaran UMK tahun 2021.
“UMK tahun 2022 sudah diputuskan (Gubernur Jawa Barat), jadi tidak ada kenaikan, menggunakan UMK tahun 2021,” katanya.
Ade juga memberi penjelasan soal surat bernomor 561/1355-Disnaker, berisi rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen.
“Jadi surat rekomendasi itu, karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja,” katanya.
Menurut dia, UMK tahun 2021 sebesar Rp4.217.206,00 sudah cukup tinggi. “Kitasudah layangkan juga surat ke gubernur bahwa ini tidak ada kesepakatan. Ya mungkin gubernur juga melihat aturan batas atas UMK, jadi tidak ada kenaikan,” katanya.