MATA INDONESIA, JAKARTA-Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jawa Barat, Bareksrim Polri menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shyihab, sebagai tersangka tunggal terkait peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember, hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu 26 Desember 2020.
Kesimpulan Rizieq sebagai tersangka tunggal, kata dia didapatkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk.
“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan dan berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq,” ujarnya.
Dirinya memastikan, Rizieq akan diperiksa dalam kasus kerumunan ini. Namun, hingga hari ini belum ditetapkan jadwal pemeriksaan Rizieq.
Sebelumnya,Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan,” kata Andi.