Banyak Desakan Pilkada Serentak Ditunda, Ini Tanggapan KPU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara terkait banyaknya desakan untuk menunda Pilkada serentak 2020 saat masa pandemi covid-19.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan bahwa keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR.

“Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020,” kata Raka, Minggu 20 September 2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

“Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak,” ujarnya.

Raka mengatakan cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu patuhi protokol kesehatan.

“Semua pihak berkoordinasi, dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada disitu,” katanya.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali mendorong agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda.

“Kami pun sebetulnya memang sudah mengusulkan pilkada ini ditunda lagi supaya juga tidak semakin menambah penularan (virus corona),” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, beberapa waktu lalu.

Sejak awal Perludem telah menyampaikan bahwa idealnya Pilkada tak digelar di situasi pandemi. Sebab, bagaimanapun protokol kesehatan dirancang, pilkada tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan. Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.

“Sebetulnya situasi pilkada nggak kawin (cocok) dengan situasi pandemi. Tahapan pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah,” ujar Khoirunnisa.

Khoirunnisa menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada Serentak 2020 masih terbuka lebar apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang sekarang ini. Dengan menunda pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gubernur DIY dorong Kabupaten/Kota Berkomitmen Mengurangi Kemiskinan

Mata Indonesia, Sleman - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melaksanakan syawalan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (1/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini