Banyak Desakan Pilkada Serentak Ditunda, Ini Tanggapan KPU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara terkait banyaknya desakan untuk menunda Pilkada serentak 2020 saat masa pandemi covid-19.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan bahwa keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR.

“Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020,” kata Raka, Minggu 20 September 2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

“Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak,” ujarnya.

Raka mengatakan cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu patuhi protokol kesehatan.

“Semua pihak berkoordinasi, dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada disitu,” katanya.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali mendorong agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda.

“Kami pun sebetulnya memang sudah mengusulkan pilkada ini ditunda lagi supaya juga tidak semakin menambah penularan (virus corona),” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, beberapa waktu lalu.

Sejak awal Perludem telah menyampaikan bahwa idealnya Pilkada tak digelar di situasi pandemi. Sebab, bagaimanapun protokol kesehatan dirancang, pilkada tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan. Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.

“Sebetulnya situasi pilkada nggak kawin (cocok) dengan situasi pandemi. Tahapan pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah,” ujar Khoirunnisa.

Khoirunnisa menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada Serentak 2020 masih terbuka lebar apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang sekarang ini. Dengan menunda pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini