MATA INDONESIA, JAKARTA – Upaya Persipura Jayapura melakukan banding atas hukuman berat yang diberikan ditolak. Tapi, banding sang manajer dikabulkan dan bebas dari sanski.
Dalam hasil sidang Komite Disiplin (Komdis PSSI), Persipura dijatuhkan hukuman kalah 0-3, pengurangan tiga poin, dan denda 250 juta Rupiah buntu tak hadir saat pertandingan melawan Madura United.
Selain itu, Komdis juga menjatuhkan sanksi pada manajer Persipura, Arvydas Ridwan Madubun karena dianggap mengajak tim tak datang ke stadion. Dia dihukum larangan beraktivitas 12 bulan di sepak bola dan denda 250 juta Rupiah.
Persipura mengajukan banding atas dua hukuman tersebut. Berdasarkan hasil sidang Komite Banding (Komding), hanya sanksi untuk Arvydas Ridwan Madubun yang diterima dan bebas dari sanksi. Sementara hukuman untuk Persipura tetap berlaku.
Hasil sidang Komding PSSI
- Tim Persipura
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Tidak hadir di tempat
pertandingan, serta menolak untuk bertanding, meskipun sudah dijadwalkan sebelumnya. - Hukuman Komdis: Kalah 0-3, pengurangan nilai 3 dan denda Rp. 250.000.000
Hasil Sidang Komite Banding: Menguatkan SK Komite Disiplin Tanggal 8 Maret 2022
- Saudara Arvydas Ridwan Madubun
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
- Jenis Pelanggaran: Tidak hadir di tempat
pertandingan dan menolak untuk bertanding. Berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut. - Hukuman Komdis: Larangan beraktivitas selama 12 bulan dan denda Rp 50.000.000
Hasil Sidang Komite Banding: Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon dan Membatalkan SK Komite Disiplin Tanggal 8 Maret 2022. Bebas hukuman
- PT Liga Indonesia Baru
- Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
-Jenis Pelanggaran: Tidak menjalankan regulasi BRI Liga 1 tahun 2021/2022
-Hukuman: Denda Rp. 250.000.000