MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi masyarakat DKI Jakarta diingatkan untuk tidak membakar sampah sembarangan. Jika tertangkap tangan bakal kena denda sebesar Rp 500 ribu.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” kata Yogi di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.
Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Sanksinya, kata dia, berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.