MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak kapal asing di wilayah Laut Natuna Utara. Hal ini karena wilayah itu merupakan pintu masuk lalu lintas kapal yang melalui Selat Sunda dan Selat Malaka.
Humas Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita menjelaskan, makna ribuan kapal asing di perairan Natuna Utara yang disampaikan Sekretaris Utama Bakamla, Laksda S. Irawan, beberapa waktu lalu bermakna umum. Maksudnya adalah kapal-kapal tersebut memasuki perairan Indonesia tidak dalam waktu berdekatan, dan juga mencakup Laut Cina Selatan.
”Laut Natuna Utara kan berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan,” ucap Wisnu dalam keterangannya, Sabtu 18 September 2021.
Untuk menghadapi situasi di perbatasan termasuk di Laut Cina Selatan, Wisnu menegaskan Bakamla telah mengajukan rekomendasi kebijakan dan strategi kepada Kemenko Polhukam.
Dalam rekomendasi tersebut, Bakamla mengajukan rekomendasi untuk tidak hanya melibatkan aparat di wilayah perbatasan, tetapi juga pelaku ekonomi termasuk nelayan dan kegiatan eksplorasi ESDM serta penelitian.
Tak hanya itu, Wisnu menuturkan Bakamla tengah menyusun rencana aksi terkait rekomendasi kebijakan tersebut. Salah satunya dengan mendorong konsep pembentukan Nelayan Nasional Indonesia, yang bertujuan mendorong kehadiran pelaku ekonomi sekaligus mendukung kegiatan monitoring di wilayah penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya, Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia menegaskan situasi Laut Natuna Utara tetap aman. Ia juga meminta para nelayan tidak perlu khawatir dengan kehadiran kapal-kapal Cina tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai keberadaan kapal-kapal China di Laut Natuna Utara tidak melanggar hukum internasional. Sebab, meski ada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tetapi kapal-kapal tersebut berada di laut lepas.