Azab Menghina NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dituntut dua tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkata, selain tuntutan dua tahun kurungan, Nur juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan pemotongan masa tahanan dan denda 100 juta,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.

Nur disebut telah sengaja melakukan penyebaran informasi berunsur SARA, yang ditujukan menimbulkan kebencian.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait NU.

JPU merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun pribadinya di YouTube MUNJIAT Channel.

Gus Nur pun didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini