MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Indonesia diimbau untuk memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021.
Sedangkan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Imbauan tertuang dalam surat yang dibuat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Meski demikian ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
“Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.