Ayo Pasang Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2021!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Indonesia diimbau untuk memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021.

Sedangkan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Imbauan tertuang dalam surat yang dibuat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

“Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Caplok Sultan Ground, PT KAI Digugat Rp1000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini