MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Sejumlah kota sudah mulai galak dengan protokol kesehatan. Setelah Jakarta dan Bandung yang memberlakukan denda bagi warga yang tak menggunakan masker, kali ini giliran Yogyakarta.
Tak hanya menggunakan masker, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan memberikan hukuman bagi warga yang tidak menjaga jarak alias berkerumun.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan ketegasan ini seiring dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. ”Instruksi presiden itu menguatkan peraturan di Kota Yogyakarta,” kata Heroe Poerwadi yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta, Kamis 6 Juli 2020.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru. Peraturan tersebut memuat upaya pemerintah dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Di antaranya patroli keliling hingga memberikan sanksi bagi pelanggar.
Di dalam peraturan wali kota tersebut tercantum jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu. ”Kalau masih ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka perlu ditindakan tegas,” kata Heroe Poerwadi.
Menurut dia, sebagian besar warga Kota Yogyakarta menyadari pentingnya memakai masker dan rajin mencuci tangan. Hanya saja, masih kurang maksimal dalam menjaga jarak satu sama lain. “Kami sering menemukan warga berkerumun,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan hingga kini baru menerapkan sanksi teguran kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan. ”Belum sampai sanksi kerja sosial atau denda,” kata dia. Biasanya warga yang melanggar akan merasa malu saat diingatkan petugas di tempat umum.