Aturan Dimulainya Kuliah Tatap Muka yang Dijabarkan Nadiem Makarim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan perkuliahan tatap muka (PTM) sudah dapat digelar di daerah yang PPKM-nya di level 1, 2, atau3.

Namun, Nadiem memberikan syarat berupa satu ruang kelas hanya boleh diisi 25 mahasiswa.

Nadiem dengan yakin mengingatkan mahasiswa tidak boleh berkumpul atau berkerumun usai mengikuti pertemuan tatap muka (PTM). Tujuannya agar tidak timbul klaster penyebaran Covid-19 di kampus.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PenyelenggaraanPembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Aturan Kuliah Tatap Muka

1. Sudah mendapatkan vaksinasi.
Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memilikikomorbid).
Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukanpembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaransecara daring.
3. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikandiri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiriselama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai protokol yang berlaku di daerah setempat.
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontakjarak dekat.
5. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau bedah yang menutupi hidung dan mulut.
6. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang.
7. Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga danmelindungi.
8. Menerapkan etika batuk/bersin yang benar.

Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini