Asyik, Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beruntunglah para pegawai negeri sipil, TNI dan anggota Polri. Di saat para karyawan swasta mengap-mengap setelah merayakan lebaran, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk gaji ke-13. Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 akan cair 1 Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 ini agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. ”PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani

Inilah besaran Gaji ke-13

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  • Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

  • SMA/Diploma Satu/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

  • Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

  • Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

– Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

– Di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

– Kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

  • Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini