Asyik, Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beruntunglah para pegawai negeri sipil, TNI dan anggota Polri. Di saat para karyawan swasta mengap-mengap setelah merayakan lebaran, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk gaji ke-13. Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 akan cair 1 Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 ini agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. ”PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani

Inilah besaran Gaji ke-13

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  • Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

  • SMA/Diploma Satu/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

  • Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

  • Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

– Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

– Di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

– Kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

  • Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini