Antisipasi Virus Covid-19, 21.000 Pesantren Diguyur Dana Rp 2,7 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk 21.000 pesantren. Hal tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi pandemi virus Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ma’ruf saat dirinya bersilaturahmi dengan sejumlah organisasi Islam pada Jumat 17 Juli 2020 lalu. Dia mengatakan, saat ini dana tersebut sudah dikantongi oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Bahkan, dia juga meminta agar alokasi dana tersebut bisa segera dilaksanakan dalam satu-dua bulan ini. Dalam pengalokasiannya, dana tersebut digunakan sebesar Rp 2,38 triliun untuk bantuan operasional pesantren dan Rp 317 miliar untuk internet.

“Ada yang Rp 50 juta untuk masker, untuk ini itu ada yang Rp 40 juta, ada yang Rp 25 juta. Cukup ya semua untuk 21.000 menurut hitungan Pak Menteri Agama,” kata Ma’ruf Amin.

Tak hanya itu, pemerintah juga menganggarkan untuk penanganan kesehatan di madrasah diniyah, lembaga pendidikan Al-Quran, dan untuk pelajaran secara daring. Termasuk halnya insentif untuk para ustaz yang dilakukan melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Desa di luar dari anggaran Rp 2,7 triliun tersebut.

Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan, bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga turut memberikan bantuan berupa perbaikan sarana dan prasarana pesantren. Bantuan berupa perbaikan tempat wudhu, fasilitas mandi cuci kakus (MCK), tempat cuci tangan, serta beberapa fasilitas lainnya.

“Kementerian PUPR tahun 2020 hanya membantu 10 provinsi yang punya jumlah pesantren terbesar. Jadi disesuaikan dengan keterbatasan waktu dan ketersediaan sumber dayanya,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini