MATA INDONESIA, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi keberanian Pemprov DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena telah membuat kerumunan massa di rumahnya.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Jakarta, Minggu 15 November 2020.
Doni menegaskan, denda itu bisa saja berlipat ganda lagi menjadi Rp 100 juta bila Rizieq masih mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami juga apresiasi Satgas DKI Jakarta yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di Petamburan, Jakarta,” ujarnya.
Sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan.
Dia menjelaskan pemberian bantuan masker kepada penyelenggara acara dan masyarakat ialah guna menekan kemungkinan paparan virus. Hal itu dilakukan setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak diperhatikan oleh penyelenggara.