MINEWS, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menerbitkan aturan yang membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Aturan itu bakal merujuk pada Pergub DKI No 10/2015 sebagai dasar aturan untuk bolehkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Pergub itu diterbitkan pada zaman Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Awalnya, Anies merujuk Permen PU 3/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki. Dia menyimpulkan bahwa PKL boleh berdagang di trotoar asalkan memenuhi aturan itu.
“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 4 September 2019.
Selain itu, Anies juga merujuk beberapa aturan lain. Mulai dari UU, Perpres, hingga Pergub.
Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan Pergub yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI pada 16 Januari 2015. Pergub ini mengatur soal penetapan lokasi PKL, tetapi tak menyebut kata ‘trotoar’ secara eksplisit.
Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri No 41/2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Anies tidak menyebut secara spesifik pasal mana yang dia maksud. Namun Pasal 10 menyebutkan PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak atau tidak bergerak.
Pasal 10 ayat dua menyebutkan bahwa bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tempat usaha tidak bergerak; danb. Tempat usaha bergerak
Kemudian Pasal 11, dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.
PKL yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah PKL yang sudah memperoleh Tanda Daftar usaha (TDU). Jika sudah memilki TDU, PKL juga dilarang melakukan hal sebagai berikut:
Pasal 22, berbunyi setiap PKL yang telah memperoleh TDU dilarang yakni, a. mengubah bentuk dan fungsi tempat usaha, b. memperdagangkan barang terlarang, c. melakukan perbuatan asusila di tempat usaha, d. melakulan transaksi perdagangan pada prasarana, sarana dan utilitas umum